Seputar Publik Kota Bekasi -Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat sambangi Pemkot Bekasi untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, Kamis (10/4/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani No. 1 ini secara resmi disambut secara resmi oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Hadir dalam pertemuan ini Ketua Tim Pemeriksa, Sigit Purwanto, bersama tujuh anggota tim, sedangkan Pemerintah Kota Bekasi diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, para asisten daerah, serta para kepala OPD, termasuk Kepala BPKAD, Inspektur, Kepala Bapenda, Kepala Bappelitbangda, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Distaru, Kepala DLH, Kepala DBMSDA, Kepala Disperkimtan, Kepala Dispora.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan apresiasi dan komitmen penuh atas kerja sama yang baik dengan BPK RI. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi siap mendukung penuh proses pemeriksaan dan memastikan keterbukaan serta kelancaran dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami menyambut baik kedatangan tim BPK dan berkomitmen untuk kooperatif serta responsif dalam setiap tahapan pemeriksaan. Kami menyadari pentingnya pemeriksaan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan,” ujar Tri Adhianto.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, turut menyampaikan harapan agar seluruh Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan. Ia mengingatkan agar koordinasi intensif dilakukan selama proses pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung selama 35 hari ke depan, mulai 10 April hingga 14 Mei 2025.
Ketua Tim BPK, Sigit Purwanto menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang telah dilakukan sebelumnya. Pemeriksaan terinci bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama yakni, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta Efektivitas sistem pengendalian intern.
Selain itu ia menjelaskan bahwa pemeriksaan juga akan menilai tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya.
“Kami berharap pemeriksaan tahun ini berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari seluruh jajaran Pemkot Bekasi berupa data dan dokumen. Kerja sama akan sangat membantu kami dalam menjalankan tugas pemeriksaan sesuai amanat UUD,” kata Sigit Purwanto.
(*/AZ)