Tim Opsnal Satreskrim Polres Palas Tangkap 4 Pelaku Pemerasan

Seputarpublik, Palas – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas mengamankan 4 (empat) pelaku tindak pidana yaitu, pemerasan dan pengancaman terhadap Seorang PNS.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH, MH., dan Kasi Penmas Sihumas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan kepada awak media Jumat (21/07/2023) mengatakan, penangkapan pelaku tindak pidana terhadap seorang PNS ini, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/141/VII/2023/SPKT/ PALAS/SU, tanggal 19 Juli 2023.

Yang dilaporkan oleh Korban sebagai Pelapor, berinisial MSSH, (37), berprofesi sebagai PNS, warga dari Desa Harang julu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, dan ditemani dua orang saksi RL, (24), dengan status Tidak bekerja, warga dari Padang Luar, Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas dan RT, (25), juga berstatus Tidak bekerja, warga dari Banjar Raja, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Keempat Tersangka yakni berinisial AHN Alias Kasim, (23), berprofesi sebagai Pelajar/Mahasiswa, warga dari Lingkungan III, Kelu Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas., MJMP Alias Jogi, (24), berstatus sebagai Pelajar, beralamat Desa Parapat Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.,

Selanjutnya MDAP, (22), berprofesi sebagai kerja Bengkel, beralamat dari Desa Parapat Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas., dan AMMP Alias Andi Pande, (19), Berstatus masih ikut Orang Tua, warga dari lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas., melakukan tindak pidana Pemerasan terhadap seorang PNS yang terjadi Pada hari Senin. (10/07/2023) Pukul. 20.00 Wib di Sigala-gala, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas..

Dengan barang bukti sebagai berikut, 1. Bukti Transfer Uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Brimo.,

2. 1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki KLX Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci., dan

3. 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MX King Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci. kata Kasi Penmas Sihumas Polres Palas
Lebih lanjut, Bripka Ginda K Pohan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Sigala-gala, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Dimana Pada saat itu Korban (MSSH) berjanji untuk bertemu dengan salah satu pelaku DP di rumah kosong yang mana sebelumnya kami sudah berjanji melalui wa (whatsapp) untuk berjumpa ngobrol- ngobrol.

Sesampainya Korban disana dengan mengendarai mobilnya sendiri yang parkir disimpang rumah tersebut, korban dijemput dengan mengendarai sepeda motor oleh pelaku DP dan kami pun sampai dirumah tersebut situasi kosong, kami pun masuk dan duduk di ruang tamu sambil ngobrol, cerita, dan minum pulpy.Tiba tiba beberapa saat kemudian DP menawarkan pada korban untuk dikusuk dan korban mau, hingga membuka bajunya dan DP menyuruh korban untuk membuka celana.

Tanpa diduga 3 (tiga) orang KN, JP dan AP (yang sebelumnya pada saat kejadian tidak dikenal oleh korban) datang masuk melalui jendela rumah tersebut. Dan salah satu dari mereka mengaku ketua naposo bulung dan mengancam dengan mengatakan bahwa korban pelapor berzinah dan memakai narkoba dan akan mereka melaporkannya ke kepling dan ke Polres.

Dan mereka juga mengancam akan membunuh dan menyuruh temannya mengambil pisau, membakar dia korban pelapor dan mereka terus merekam dengan video kejadian tersebut dan mereka mengancam akan menyebarkan video yang mereka rekam tersebut, Hingga korban takut dan trauma dan memohon kepada mereka untuk berdamai.

Kemudian para pelaku meminta uang dan mengambil handphonenya korban dan mereka melihat aplikasi brimo dan disuruh untuk membuka isi jumlah saldo brimo dengan jumlah saldo lebih dari seratus juta rupiah dan mereka meminta Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) hingga korban transfer ke rekening yang mereka berikan dengan nomor rekening 10970100059XXXX Bank Bri atas nama IYH lalu 2 orang pelaku mengantar pelapor kemobilnya.

Keempat pelaku Pemerasan AHN, MJMP, MDAP dan AMMP beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Palas, untuk proses selanjutnya.(SP1)

Untuk kronologis penangkapan terhadap keempat pelaku terduga pemerasan itu, diterangkan Bripka Ginda K Pohan, Pada hari Kamis (20/07/2023) sekira pukul 10.30 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Lawas Menindak lanjuti tentang LP Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dengan korban tersebut diatas berinisial MSSH, dari keterangan korban bahwa ke empat orang Pelaku telah melakukan pemerasan berupa uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padang lawas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Para Pelaku Pemerasan telah diamankan oleh masyarakat di Padang Luar, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Dari Laporan masyarakat tersebut “Tim Opsnal yang dipimpin, Kanit I Ipda Budi C Nasution, S.H. M.H bersama dengan Team” menuju kelokasi yang dimaksud dan mengamankan keempat orang diduga Pelaku Tindak Pidana Pemerasan.

Dari Interogasi terhadap keempat Pelaku selanjutnya para pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Pemerasan uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). dari keterangan Para Pelaku bahwasanya Uang tersebut telah dibagi ke masing-masing Pelaku dan telah digunakan untuk Membeli Sepeda Motor.

Selanjutnya Team Opsnal Polres Padang Lawas melakukan Pengembangan untuk mengamankan Sepeda motor yang telah di beli Pelaku dan berhasil diamankan 2 (dua) Unit Sepeda Motor antara lain :
1(satu) Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX tanpa Nopol., dan
1(satu) unit Sepeda Motor Yamaha MX King Tanpa Nopol.
Selanjutnya keempat orang pelaku beserta Barang Bukti diamankan ke Polres Padang lawas untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya keempat pelaku tersebut diatas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” ungkapnya. (*)

Maling Kotak Amal Masjid di Sape Ditangkap, Sudah Beraksi 3 Kali

Tersangka penipuan NSL alias Anggina Putri dikawal menghadap dinding (And)

Pelaku Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai Catut Nama Sat Intel dan Satresnarkoba Diamankan Polres Palas

Kawanan Perampok Berpistol Satroni Toko Kosmetik di Jakpus Culik Pegawai Minta Tebusan Rp 30 Juta

Tiga tersangka kasus Curanmor ditangkap polisi

Polresta Mataram Tangkap Tiga Tersangka Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Amankan

Tulis Komentar