Seputarpublik, Kota Bekasi – Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto akhirnya memberi tanggapan komentar berbagai pihak terkait pemberhentian Dirut Perumda Tirta Patriot Solihat kemudian menunjuk Ali Imam Faryadi sebagai Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru.
Dikatakannya, pemberhentian Dirut Perumda Tirta Patriot Solihat dilakukan dari hasil evaluasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Menurut Tri, keputusan ini dilakukan untuk peningkatan dan pengembangan Perumda Tirta Patriot kedepan agar mendapatkan kinerja yang lebih baik dalam pelayanan masyarakat dan profitable.
Lanjut Tri, Surat keputusan pemberhentian Dirut Perumda Tirta Patriot lama kemudian ditunjuk Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 539/KEP.500-Ek/XII/2022 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Patriot.
“Terkait penunjukan Plt. Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka harus ada yang bertanggungjawab terhadap BUMD dan ditunjuklah Plt Dirut dalam RUPS”. Ujar Tri, Senin (5/12/2022).
Hal ini sudah sesuai prosedural karena kewenangan saya Plt. Wali Kota Bekasi juga sebagai KPM dan disetujui juga dalam RUPS yang dihadiri oleh Direksi dan Badan Pengawas dapat menunjuk Dirut Perumda Tirta Patriot yang baru, tambah Tri.
Komentar