Seputar Publik / Berita

Aset Pemprov Banten Diduga Masuk Site Plan Perumahan, BMAP Desak Evaluasi PT Royal Sakti Mandiri

BMAP mempertanyakan kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 milik Pemprov Banten dengan site plan PT Royal Sakti Mandiri dan meminta pemerintah membuka dasar perizinan serta penggunaan lahan tersebut.
1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri. 1001179846Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri.

Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN — Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti dugaan masuknya sebagian aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan pembangunan perumahan PT Royal Sakti Mandiri.

BMAP meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan verifikasi serta evaluasi menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara status aset pemerintah, dokumen pertanahan, site plan, pertimbangan teknis, dan perizinan pembangunan perumahan tersebut.

Sorotan itu berawal dari penelusuran BMAP terhadap bidang tanah yang disebut berstatus Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi, yang menurut hasil penelusuran mereka merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten. Selain itu, terdapat pula Sertipikat Hak Pakai Nomor 46 seluas 1.385 meter persegi.

Menurut BMAP, dalam penelusuran terhadap dokumen dan kondisi di lapangan, ditemukan dugaan adanya bagian dari aset pemerintah yang tercantum dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan digunakan sebagai bagian dari akses atau gerbang kawasan perumahan.

Tulis Komentar

Komentar