Dalam proses yang sedang dijalani, Sutrisno mengikuti tahapan pengukuran ulang hingga proses pelepasan hak yang nantinya dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat Hak Milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh prosedur dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Pertama saya datang masih ada persyaratan yang kurang, kemudian saya melengkapinya dan kembali lagi. Hari ini seluruh dokumen sudah lengkap untuk permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.
Menurut Sutrisno, pengalaman tersebut berbeda dibandingkan saat dirinya mengurus sertifikat tanah sekitar 15 tahun lalu. Kala itu, layanan pertanahan dinilainya masih terkesan rumit dan kurang transparan.
Ia bahkan pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanah yang prosesnya tidak kunjung selesai dalam waktu cukup lama. Pengalaman tersebut sempat membuatnya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertifikat Elektronik yang dinilai dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan keamanan aset tanah masyarakat.
Transformasi layanan yang terus dilakukan di lingkungan ATR/BPN diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan, sekaligus mendorong semakin banyak warga mengurus hak atas tanahnya secara mandiri, mudah, dan transparan.(Goezt')*
Komentar