Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Serukan ASN Pemkot Bekasi Hidupkan Nilai Integritas Warisan Bung Karno

Demi Terwujudnya Clean Governmet dan Good Governance
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah (Poto Istimewa) Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah (Poto Istimewa)

Seputar Publik Kota Bekasi - Memperingati Hari Lahir Pancasila menurut pandangan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, bukan hanya momentum ajang refleksi mengenang jasa-jasa Sang Proklamator an sich

Tetapi juga, kata Politisi Senior PDIP ini, momentum ajang untuk menghidupkan kembali nilai-nilai integritas, keberpihakan pada rakyat kecil dan semangat pengabdian sebagaimana telah diwariskan Sang Proklamator.

Pandangan tersebut disampaikannya kepada media usai mengikuti acara Bulan Bung Karno dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila di Kantor DPC PDIP Kota Bekasi, Minggu 1 Juni 2025.

Karena itu, Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PDIP, menyerukan kepada seluruh ASN Pemkot Bekasi punya integritas dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Menurutnya, integritas ASN jangan hanya dijadikan simbol formalitas saja, melainkan fondasi utama dalam mendukung setiap program pembangunan, terlebih dalam masa transisi pemerintahan yang tengah berlangsung saat ini.

Sebab, ungkap Rudy, tugas membangun tata kelola pemerintahan yang bersih bukan hanya tanggung jawab seorang kepala daerah saja. Tetapi tugas semua lini birokrasi harus terlibat aktif dan memiliki loyalitas terhadap visi dan misi pemerintah.

Rudy juga mengingatkan bahwa pelayanan publik yang baik adalah janji dan tanggung jawab yang tidak boleh dilanggar. Ia menyesalkan jika masih ada laporan atau protes dari masyarakat akibat buruknya layanan birokrasi. 

Ketika disinggung soal Rotasi Jabatan yang dilakukan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rudy  menegaskan sikapnya mendukung penuh asal sesuai kompetensi. Sebab, kata Rudy, langkah tersebut penting untuk menyegarkan struktur birokrasi dan menempatkan pejabat sesuai kompetensinya.

“Rotasi mutasi adalah hak prerogatif kepala daerah. DPRD hanya memberi masukan, tapi keputusan sepenuhnya ada di tangan wali kota,” jelasnya. 

Meski demikian, ia menekankan bahwa proses mutasi dan rotasi harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip meritokrasi. 

Penempatan pejabat, menurutnya, tidak boleh hanya berdasarkan kedekatan, melainkan harus mengacu pada keahlian dan pengalaman yang dimiliki. 

Meski demikian, Rudy memberi catatan penting: penempatan pejabat harus berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan politik. 

“Harus sesuai dengan keahlian dan keilmuannya. Ini penting agar roda pemerintahan berjalan efektif dan mampu menjawab harapan masyarakat,” tandas Rudy. 

(AZ)