Beranda
Seputar Publik / Berita

Wamen Imipas dan DPD RI Bali Dorong Kebijakan Imigrasi Khusus untuk Lindungi Masyarakat Bali

Silmy Karim dan Arya Wedakarna menegaskan pentingnya kebijakan keimigrasian khusus bagi Bali guna menjaga budaya lokal, memperkuat pengawasan WNA, dan menghadapi tantangan globalisasi.
Wamen Imipas dan DPD RI Bali dorong kebijakan imigrasi khusus untuk Bali demi menjaga budaya lokal, memperkuat pengawasan WNA, dan melindungi masyarakat di era globalisasi. Wamen Imipas dan DPD RI Bali dorong kebijakan imigrasi khusus untuk Bali demi menjaga budaya lokal, memperkuat pengawasan WNA, dan melindungi masyarakat di era globalisasi.

Seputarpublik.com || GIANYAR – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Dr. Arya Wedakarna, menegaskan pentingnya perlakuan khusus bagi Bali dalam kebijakan keimigrasian. Hal tersebut disampaikan dalam acara Kuliah Umum dan Penghargaan Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradatta yang digelar di The Sukarno Center, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Universitas Mahendradatta, kalangan akademisi, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan globalisasi serta dinamika keimigrasian.

Dalam materi bertajuk “Peran Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik”, Silmy Karim menyoroti posisi strategis Bali sebagai salah satu tolok ukur utama kinerja keimigrasian nasional.

Menurutnya, Bali memiliki karakteristik yang berbeda dibanding daerah lain, sehingga kebijakan keimigrasian tidak dapat diseragamkan.

“Bali membutuhkan pendekatan khusus. Penyeragaman kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi lokal berpotensi berdampak pada kelestarian alam, budaya, serta keseimbangan sosial masyarakat,” ujar Silmy.

Ia menjelaskan, meskipun secara nasional jumlah Warga Negara Asing (WNA) masih berada di bawah satu persen dari total populasi Indonesia, proporsi WNA di Bali jauh melampaui rata-rata nasional.

Untuk itu, pemerintah menerapkan selective policy, yakni kebijakan selektif yang bertujuan menarik wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi, sekaligus mencegah masuknya pihak-pihak yang berpotensi membawa dampak negatif seperti kriminalitas, penyalahgunaan narkoba, benturan budaya, hingga ancaman terorisme.

Meski pengawasan diperketat, Silmy menegaskan pertumbuhan sektor pariwisata Bali tetap menunjukkan tren positif.

Dalam rangka memperkuat pengawasan orang asing dan meningkatkan pelayanan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Kementerian Pariwisata.

Selain itu, berbagai inovasi layanan keimigrasian terus dilakukan, termasuk kemudahan pembayaran visa dari luar negeri menggunakan kartu kredit yang langsung masuk ke kas negara.

Silmy juga mensosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu. Program ini dirancang untuk memfasilitasi diaspora Indonesia agar dapat keluar-masuk Tanah Air tanpa visa atau KITAS, sekaligus mendorong kontribusi mereka terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Menanggapi berbagai pembaruan tersebut, Anggota DPD RI Bali, Dr. Arya Wedakarna, menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan keimigrasian, khususnya penerapan autogate untuk paspor elektronik di Bali yang dinilai berhasil mengurangi antrean di bandara dan mendapat perhatian positif dari negara-negara ASEAN.

Ia juga menyoroti kemajuan infrastruktur keimigrasian pada 2026, termasuk penambahan sumber daya manusia dan pengembangan kantor imigrasi yang lebih modern di wilayah Klungkung dan Tabanan.

Meski demikian, Arya Wedakarna menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat lokal di tengah meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap di Bali.

Menurutnya, diperlukan evaluasi dan penguatan regulasi, termasuk kemungkinan amandemen Undang-Undang Keimigrasian agar mampu menjawab dinamika baru di lapangan.

Secara keseluruhan, forum tersebut menyimpulkan bahwa Bali memerlukan penanganan keimigrasian yang lebih adaptif dan bersifat khusus untuk menjaga keunikan budaya sekaligus merespons tingginya mobilitas orang asing.

Langkah strategis yang dinilai mendesak antara lain penguatan pengawasan WNA melalui APOA, pembenahan kebijakan visa, serta peningkatan kesiapan generasi muda Bali dalam menghadapi persaingan global yang semakin nyata di tanah sendiri.

Karena itu, sinergi antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan dinilai menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan komprehensif yang mampu melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat Bali di era globalisasi.(Red)*

*Sumber: Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai