Seputar Publik / Berita

ATR/BPN Permudah Layanan, Masyarakat Kini Bisa Atur Antrean Kantah dari Rumah

Fitur Antrean Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan secara lebih terencana, efisien, dan nyaman.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan pemanfaatan fitur Antrean Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Inovasi layanan digital tersebut memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan secara lebih efisien dan memperoleh kepastian waktu pelayanan. Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan pemanfaatan fitur Antrean Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Inovasi layanan digital tersebut memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan secara lebih efisien dan memperoleh kepastian waktu pelayanan.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu inovasi yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat adalah fitur Antrean Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan pengguna mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) secara lebih efektif dan terencana.

Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang lebih awal atau menunggu lama di ruang pelayanan untuk mendapatkan nomor antrean. Seluruh proses pengambilan antrean dapat dilakukan dari rumah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan fitur Antrean Daring dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian pelayanan kepada masyarakat.

"Kalau mau datang ke BPN tidak perlu seperti antre beli iPhone. Masyarakat bisa antre dulu dari rumah melalui antrean daring, daftar di Antrean Daring dalam Sentuh Tanahku," ujar I Gede Ketut Ary Sucaya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, sistem tersebut telah terintegrasi dengan kalender pelayanan pertanahan yang disesuaikan dengan hari kerja, hari libur nasional, hingga hari libur lokal atau adat di masing-masing daerah.

Tulis Komentar

Komentar