Beranda
Seputar Publik / Berita

Wartawan Senior Tatang Suherman Dimintai Keterangan Polda Jabar Terkait Kasus Informasi Uang Kadeudeuh Persib Rp1 Miliar

Penyidik Ditreskrimsus Siber Polda Jawa Barat meminta keterangan Tatang Suherman sebagai saksi terkait penyelidikan laporan dugaan penyebaran informasi yang berkaitan dengan sumber dana uang kadeudeuh Persib Bandung.
Wartawan senior Tatang Suherman dimintai keterangan sebagai saksi oleh Ditressiber Polda Jabar terkait penyelidikan informasi yang beredar mengenai uang kadeudeuh Persib Bandung. Wartawan senior Tatang Suherman dimintai keterangan sebagai saksi oleh Ditressiber Polda Jabar terkait penyelidikan informasi yang beredar mengenai uang kadeudeuh Persib Bandung.

Seputarpublik.com || BANDUNG – Wartawan senior yang juga pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pusat, Tatang Suherman, dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Jumat (19/6/2026).

Permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas tayangan di platform media sosial TikTok yang membahas sumber dana uang kadeudeuh sebesar Rp1 miliar untuk Persib Bandung yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam tayangan yang diunggah akun TikTok Dodipermana2114 pada 4 Juni 2026, muncul informasi mengenai dugaan sumber dana uang kadeudeuh tersebut. Informasi itu kemudian menjadi perhatian publik dan dilaporkan oleh pihak Bank BJB kepada Ditreskrimsus Siber Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Tatang Suherman, informasi yang beredar tersebut berasal dari pesan yang diterimanya dari seorang narasumber. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut masih bersifat awal dan memerlukan proses verifikasi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dapat dipublikasikan sebagai produk jurnalistik.

"Karena belum terkonfirmasi, saya belum memuat informasi tersebut di media. Saya terkejut ketika informasi itu ditayangkan secara utuh di media sosial tanpa proses konfirmasi kepada pihak terkait," ujar Tatang.

Tatang menegaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, setiap informasi yang diterima harus diuji kebenarannya melalui proses verifikasi dan konfirmasi guna menjaga akurasi pemberitaan.

Dalam pemeriksaan, Tatang didampingi Sekretaris Redaksi Terasjabar.id, Erman Heri Rustaman. Ia juga menjelaskan kepada penyidik bahwa informasi yang diterimanya masih bersifat internal dan belum memenuhi unsur keberimbangan untuk dipublikasikan.

Selain menjelaskan kronologi informasi tersebut, Tatang juga menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya klarifikasi dalam menyikapi informasi yang berkembang di ruang publik.

Klarifikasi Dedi Mulyadi

Sehari setelah tayangan tersebut beredar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya.

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dana uang kadeudeuh untuk Persib Bandung berasal dari dana pribadi. Ia menyebut sebagian besar dana tersebut berasal dari tabungan hasil penjualan sapi yang disimpan di Bank BJB, ditambah dana lain yang dimilikinya secara pribadi.

"Silakan cek rekening saya di Bank BJB," ujar Dedi Mulyadi dalam klarifikasinya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya memilih untuk menyikapi persoalan tersebut secara terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Pemeriksaan Berlangsung Kondusif

Tatang mengaku proses pemeriksaan berlangsung dalam suasana yang komunikatif dan profesional. Ia menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait informasi yang menjadi objek penyelidikan.

Menurutnya, penyidik juga menanyakan latar belakang informasi, proses penerimaan informasi, serta alasan informasi tersebut tidak dipublikasikan di media tempat dirinya bernaung.

"Saya menyampaikan bahwa informasi tersebut belum memenuhi unsur verifikasi dan konfirmasi sehingga tidak layak dipublikasikan sebagai berita," katanya.

Hak Tolak Jurnalis

Saat dimintai keterangan mengenai identitas narasumber, Tatang menyatakan menggunakan hak tolak sebagaimana diatur dalam ketentuan dan kode etik jurnalistik.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap identitas narasumber merupakan bagian dari prinsip kerja jurnalistik yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan pers.

Penyidik Akan Mintai Keterangan Saksi Lain

Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik disebut masih akan meminta keterangan sejumlah pihak lain, termasuk saksi-saksi tambahan dan ahli yang relevan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, pemilik akun yang mengunggah tayangan tersebut, Dodi Permana, menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyampaikan bahwa langkah-langkah hukum lanjutan akan dilakukan sesuai arahan tim kuasa hukumnya.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)*