“Fakta-fakta mengenai riwayat tanah dan dokumen tersebut tentu tidak berdiri sendiri. Semuanya diperiksa dalam rangkaian pembuktian dan kemudian dinilai oleh majelis hakim. Kami menghormati sepenuhnya penilaian hukum yang telah diberikan majelis,” katanya.
Agus juga menyoroti pertimbangan terkait kronologi dokumen hak atas tanah, termasuk SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan dokumen pelepasan hak yang menjadi bagian dari sengketa.
Menurut dia, persoalan mengenai urutan waktu penerbitan dan pembuatan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu dilihat secara utuh dalam menilai riwayat hak atas objek sengketa.
“Dalam perkara pertanahan, riwayat dokumen, asal-usul hak, identitas objek, serta hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya harus dilihat secara menyeluruh. Itulah yang kami ajukan dan kami buktikan dalam persidangan,” ujar Agus.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun membuat kesimpulan di luar apa yang telah diputuskan pengadilan.
Menurutnya, sikap tersebut penting karena putusan yang telah dibacakan masih merupakan putusan pada tingkat pertama dan para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar