Seputar Publik / Berita

Ahli Waris Yuamah Menang di PN Tangerang, Agus Sungkowo Hadi: Bukti Kami Teruji di Persidangan

Kuasa hukum ahli waris, Agus Sungkowo Hadi, S.H., menilai majelis hakim telah mengambil keputusan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan. Ia menyatakan puas atas putusan tingkat pertama dan siap menghadapi proses hukum selanjutnya.
Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI). Kuasa hukum ahli waris Agus Sungkowo Hadi, S.H. bersama Tb. Entus Sumarman Stw. di kawasan objek sengketa Cluster Astha (Foto Ilustrasi by AI).

«“Pada tahun 2000, bapak saya juga pernah meminta pihak Kecamatan Pasar Kemis untuk memfasilitasi pertemuan dengan para pihak, termasuk meminta Dr. Lembong (tergugat II) hadir agar persoalan ini bisa dibicarakan dan dicari jalan keluarnya melalui mediasi. Namun, menurut catatan dan surat yang kami miliki, beberapa kali pemanggilan tersebut tidak muncul untuk hadir,” ujarnya.»

Tb Entus juga menyinggung persoalan riwayat dokumen yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan.

Salah satunya berkaitan dengan AJB yang disebut dalam proses persidangan sebagai dasar perolehan hak pada 2002.

«“Yang juga menjadi pertanyaan bagi kami adalah mengenai riwayat dokumen yang muncul dalam perkara. Berdasarkan bukti-bukti yang kami ketahui dan disampaikan dalam persidangan, ada AJB yang disebut sebagai dasar perolehan pada tahun 2002. Sementara ibu saya, Yuamah, telah meninggal dunia pada tahun 2000,” ujarnya.»

Menurut Tb Entus, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen, riwayat kepemilikan, fakta, serta alat bukti yang telah diperiksa dalam persidangan.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan hambatan yang menurutnya dialami keluarga selama memperjuangkan persoalan tanah tersebut.

Tulis Komentar

Komentar