Seputarpublik.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, bersama dengan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (17/12/2025) dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.
Suhartoyo menyebutkan, Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan yang diajukan Ahmad Rizaldi. Terhadap permohonan ini, Mahkamah melalui juru panggil pada Senin, 24 November 2025 pukul 09.46 WIB telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat perihal kehadirannya dalam Sidang Pendahuluan, sekaligus memberitahukan Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat-lambatya 30 menit sebelum sidang dimulai. Namun Pemohon menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia.
Komentar