Selanjutnya pada pukul 10.02 WIB, Mahkamah melalui juru panggil menghubungi kembali mengenai kepastian kehadiran Pemohon secara daring. Walakin, Pemohon menyatakan tidak dapat mengikuti persidangan di Mahkamah, baik secara luring maupun daring karena Pemohon sedang bekerja dan berada di Brunai Darussalam. Hingga dibukanya persidangan pada Senin, 24 November 2025 pukul 14.10 WIB dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon Nomor 220/PUU-XXIII/2025, Ketua Panel melakukan konfirmasi perihal Pemohon yang tidak hadir dalam persidangan.
Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 November 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Ketetapan Permohonan a quo.
Komentar