Seputar Publik / Berita

Akibat Pemohon Tak Kunjung Hadir, Uji UU Tipikor Dinyatakan Gugur

Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025  bersama dengan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. pada Rabu (17/12/2025) Ketua MK Suhartoyo, saat memimpin Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 bersama dengan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi. pada Rabu (17/12/2025)

Untuk diketahui, dalam Permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025, Pemohon mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat penempatan penyidik dari instansi lain pada kelembagaannya. Dalam pandangan Pemohon, penempatan penyidik dari instansi lain menimbulkan potensi konflik kepentingan, yang berdampak pada tidak terpenuhinya asas equality before the law dan prinsip akuntabilitas publik. Akibatnya norma yang terdapat pada tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih lanjut pada pokok-pokok permohonan, Pemohon menjelaskan penempatan pegawai KPK sebagai ASN di bawah eksekutif telah mengikis sifat independensi lembaga KPK

Padahal, Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 telah menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara independen yang tidak termasuk dalam cabang kekuasaan eksekutif. Perubahan status ini, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Sebab, KPK secara fungsional menjalankan fungsi yudikatif berupa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Selanjutnya, Pemohon juga mendalilkan terkait dengan ketentuan pada norma a quo mengenai penempatan anggota Polri dan Kejaksaan di KPK. Disebutkan bahwa ketentuan yang memperbolehkan penyidik dan penuntut dari Polri maupun Kejaksaan tersebut menimbulkan dualisme komando dan potensi benturan kepentingan. KPK seharusnya memiliki penyidik dan penyelidik dari kalangan sipil independen melalui rekrutmen nasional berbasis merit. Dengan demikian, menutut Pemohon, praktik penugasan dari institusi lain tidak sesuai dengan semangat Pasal 3 dan 4 UU KPK yang menegaskan KPK harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal dalam UU 19/2019 yang mengubah status pegawai KPK menjadi ASN; memberikan kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan dan tindakan pro justitia; dan memungkinkan penugasan anggota Polri dan Kejaksaan di KPK adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pemohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan KPK merupakan lembaga negara independen di luar kekuasaan eksekutif, dengan pegawai yang bersumber dari rekrutmen sipil nasional berdasarkan prinsip merit dan integritas. [Red]

Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi (MK)

Tulis Komentar

Komentar