Beranda
Seputar Publik / Opini

Aktivis Mahasiswa Banten Desak Transparansi PPDB, Soroti Siswa Berprestasi Internasional Gagal Masuk SMA Negeri

Aktivis Mahasiswa Banten meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten membuka secara transparan proses penerimaan peserta didik setelah muncul dugaan seorang siswa berprestasi tingkat internasional tidak diterima di salah satu SMA Negeri.
Aktivis Mahasiswa Banten menyampaikan sikap terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa baru dan mendorong transparansi serta penghargaan terhadap prestasi di dunia pendidikan.(Foto Ilustrasi) Aktivis Mahasiswa Banten menyampaikan sikap terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penerimaan siswa baru dan mendorong transparansi serta penghargaan terhadap prestasi di dunia pendidikan.(Foto Ilustrasi)

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Aktivis Mahasiswa Banten menyampaikan sikap terkait dugaan ketidakadilan yang menimpa seorang siswa berprestasi tingkat internasional yang dikabarkan tidak diterima di salah satu SMA Negeri di Provinsi Banten.

Menurut mereka, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut diterima atau tidak diterimanya seorang siswa di sekolah negeri, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, hak konstitusional setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, serta penghargaan terhadap prestasi yang diraih melalui kerja keras.

Aktivis Mahasiswa Banten menilai, apabila informasi tersebut benar, kondisi itu menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Banten. Mereka berpendapat bahwa prestasi yang telah mengharumkan nama daerah maupun Indonesia di tingkat internasional semestinya memperoleh apresiasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Umum Aktivis Mahasiswa Banten, Misbah Alamsyah, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut.

> "Kami tidak sedang memperjuangkan satu orang, tetapi sedang mempertahankan prinsip bahwa setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang adil. Jika benar ada siswa berprestasi internasional yang kehilangan haknya karena proses yang tidak transparan atau tidak objektif, maka ini adalah alarm bagi dunia pendidikan kita," ujarnya.

Menurut Misbah, pendidikan negeri merupakan hak seluruh warga negara dan penyelenggaraannya perlu menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan transparansi.

> "Prestasi tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan. Anak-anak yang telah berjuang membawa nama daerah dan bangsa seharusnya diberi ruang untuk berkembang, bukan dipaksa mempertanyakan arti perjuangan mereka. Jangan sampai generasi muda kehilangan keyakinan bahwa kerja keras dan prestasi masih memiliki nilai di negeri ini," katanya kepada awak media, Jumat (31/7/2026).

Aktivis Mahasiswa Banten mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penerimaan siswa yang dimaksud. Menurut mereka, apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, informasi tersebut perlu disampaikan kepada publik secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, mereka meminta agar dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

> "Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Tidak boleh ada satu pun hak anak bangsa yang hilang karena proses yang tidak adil. Jika memang ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami siap berdiri bersama siswa dan keluarganya untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," tegas Misbah.

Aktivis Mahasiswa Banten juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, media, dan mahasiswa untuk mengawal persoalan tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, serta penghargaan terhadap prestasi, sehingga setiap peserta didik memperoleh kesempatan yang setara sesuai aturan yang berlaku.(Red)*

* Catatan Redaksi: "Berita ini memuat pernyataan sikap dari Aktivis Mahasiswa Banten. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun pihak sekolah terkait atas pernyataan tersebut. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, redaksi akan memperbarui berita sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.