Beranda
Seputar Publik / Opini

Anggaran Sewa Hotel Dindikbud Banten Rp3,7 Miliar Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi dan KPK Tindaklanjuti Pengaduan

Penggunaan anggaran sewa hotel senilai Rp3,7 miliar menuai kritik. Masyarakat meminta penjelasan terbuka dari Dindikbud Banten, sementara pengaduan telah disampaikan ke KPK.
Ilustrasi kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Penggunaan anggaran sewa hotel senilai Rp3,7 miliar menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar penggunaan anggaran dijelaskan secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(Foto Ilustrasi). Ilustrasi kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Penggunaan anggaran sewa hotel senilai Rp3,7 miliar menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar penggunaan anggaran dijelaskan secara terbuka sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.(Foto Ilustrasi).

Seputarpublik.com || SERANG – Penggunaan anggaran sewa hotel senilai Rp3,7 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai kebutuhan peningkatan kualitas dan pemerataan fasilitas pendidikan, besarnya alokasi anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas serta efektivitas penggunaannya.

Sejumlah kalangan masyarakat menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Mereka berharap setiap penggunaan anggaran pendidikan dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan memberikan manfaat yang optimal bagi dunia pendidikan di Provinsi Banten.

Sorotan terhadap penggunaan anggaran tersebut mengemuka setelah muncul informasi mengenai alokasi dana sekitar Rp3,7 miliar untuk kegiatan sewa hotel. Besaran anggaran itu dinilai perlu disertai penjelasan mengenai dasar perencanaan, urgensi kegiatan, serta manfaat yang dihasilkan.

Adapun beberapa poin yang menjadi perhatian publik antara lain:

1. Skala Prioritas Anggaran

   Sejumlah pihak mempertanyakan apakah alokasi anggaran untuk kegiatan sewa hotel telah sesuai dengan kebutuhan prioritas sektor pendidikan, mengingat masih terdapat berbagai kebutuhan peningkatan sarana, prasarana, dan mutu pendidikan.

2. Pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

   Aktivis masyarakat bernama Abdurrahman menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persoalan tersebut. Pengaduan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

3. Desakan Klarifikasi Terbuka

   Publik juga mendorong Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran, tujuan pelaksanaan kegiatan, dasar perencanaan, serta manfaat yang diperoleh dari alokasi dana tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (29/7/2026), Abdurrahman menyampaikan bahwa anggaran pendidikan merupakan dana publik yang penggunaannya perlu dipertanggungjawabkan secara terbuka.

«"Pendidikan Banten tidak membutuhkan ruang rapat ber-AC di hotel mewah jika itu dibayar dengan pemborosan uang rakyat. Setiap rupiah anggaran pendidikan adalah hak anak-anak Banten untuk masa depan yang lebih baik," ujarnya.»

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait penggunaan anggaran tersebut. Apabila klarifikasi telah disampaikan, redaksi akan memperbarui informasi ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.(Red)*