Seputarpublik.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dukungan tersebut difokuskan pada mekanisme penyediaan serta legalitas lahan yang akan digunakan sebagai lokasi proyek percontohan program pemberdayaan perempuan berbasis pangan lokal.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN siap memfasilitasi proses legalisasi lahan guna memastikan keberlanjutan program KPLP yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan perempuan dan keluarga.
“Pada prinsipnya, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung program ini, terlebih karena berkaitan langsung dengan peningkatan ketahanan ekonomi perempuan dan keluarga. Program ini juga berpotensi meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang perlu dilakukan adalah penentuan lokasi lahan oleh Kementerian PPPA. Setelah lokasi ditetapkan, Kementerian ATR/BPN akan membantu mengkaji status tanah sekaligus menyiapkan mekanisme legalitas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurut Ossy, terdapat beberapa opsi sumber lahan yang dapat dimanfaatkan dalam program ini. Untuk tanah telantar, proses penanganannya dapat dilakukan langsung oleh ATR/BPN sesuai kewenangan yang dimiliki. Sementara untuk lahan milik instansi lain seperti TNI, BUMN, maupun pemerintah daerah, diperlukan proses pelepasan hak yang jelas serta status tanah yang telah clean and clear sebelum dimanfaatkan.
“Apabila tanah tersebut bukan tanah telantar, maka pelepasan harus dilakukan secara sukarela oleh pemiliknya kepada negara. Setelah itu, pemanfaatannya dapat diberikan kepada Kementerian PPPA untuk diserahkan kepada kelompok penerima manfaat program,” jelasnya.
Selain itu, Ossy juga membuka kemungkinan pemanfaatan lahan yang berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah, dengan catatan dilakukan koordinasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mendorong pemberdayaan perempuan melalui pengelolaan kebun pangan berbasis komunitas. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan pemenuhan gizi keluarga, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi perempuan di tingkat lokal.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menjelaskan bahwa program KPLP sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang menitikberatkan pada penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta peningkatan kesejahteraan keluarga.
“Kebun Pangan Lokal Perempuan ini bukan sekadar lahan produksi pangan, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran komunitas. Di dalamnya terdapat edukasi mengenai pemenuhan gizi, aktivitas produktif, hingga pembelajaran bagi anak-anak dengan perempuan sebagai motor penggeraknya,” ujar Veronica.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Pertanian serta sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN. Di antaranya Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Yuliana, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah M. Shafik Ananta Inuman, serta Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Tentrem Prihatin.
Melalui sinergi lintas kementerian ini, pemerintah berharap program KPLP dapat segera direalisasikan secara efektif sebagai model pemberdayaan perempuan berbasis pangan lokal yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan keluarga di berbagai daerah Indonesia.(red)*