Seputar Publik / Nusantara

Kolaborasi Jual Sabu Seorang Pria dan Wanita Warga Desa Tebo di Bekuk Polisi

Inilah dua tersangka penjual sabu yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Inilah dua tersangka penjual sabu yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB.

Seputar Publik Sumbawa Barat NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat Polda NTB berhasil menangkap seorang pria berinisial AD (22) dan seorang perempuan ibu rumah tangga berinisial ST (42) karena kedapatan menjual sabu.  

Penangkapan kedua tersangka dilakukan Senin (11/3/2025) lalu, di tempat tinggal keduanya di Desa Tebo Kecamatan Poto Tano Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya kami telah menangkap seorang ibu rumah tangga dan satu pria di wilayah Kecamatan Poto Tano karena diduga bersekongkol menjual narkotika jenis sabu, keduanya kini telah diamankan, " ujar AKP Zainal.

Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa penangkapan kedua tersangka berawal dari penangkapan tersangka AD terlebih dahulu di rumahnya di Desa Tebo 

"Setelah digeledah ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,85 gram. Dari hasil pemeriksaan terungkap sabu tersebut milik ST dengan perjanjian jika sabu sudah laku maka akan diberi upah penjualan," ungkap Mahayuna.

Tidak mau kecolongan, lanjut Mahayuna, malam itu juga Tim melakukan penangkapan terhadap ST di rumahnya, dari hasil penggeledahan didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram.

Tulis Komentar

Komentar