
Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.
“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Berdasar hasil interogasi dari terduga bandar togel online (Y) bahwa dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata empat juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.
Tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.
(Yyt)
Komentar