Beranda
Seputar Publik / Megapolitan

Bandel, Meski Sudah Disegel Bangunan Rumah di Muara Angke Masih Terus Berjalan, Kinerja DCTRP Dipertanyakan?

Ini bangunan di Muara Angke  yang  yang jadi sorotan publik, meski sudah disegel merah diduga tidak mengantongi ijin pembangunan masih terus berjalan. Ini bangunan di Muara Angke yang yang jadi sorotan publik, meski sudah disegel merah diduga tidak mengantongi ijin pembangunan masih terus berjalan.

Seputar Publik Jakarta - Meski sudah disegel merah oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Utara karena diduga tidak memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .

Sebuah proyek pembangunan berkonsep rumah tinggal berukuran 10 x 12 Meter dengan ketinggian 3 lantai di Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara ternyata masih terus berjalan.

Hal ini menjadi Sorotan publik hinga viral di Media online. Padahal sebelumnya, diansir MITRAPOL.com, kegiatan pembangunan tersebut sudah masuk laporan aplikasi Jaki Dengan Nomor JK2502050xxx yang masuk pada 05, Februari 2025.

Dalam kanal penjelasan hasil dari peninjauan yang dilakukan oleh pihak DCKTRP wilayah administrasi Jakarta Utara menjelaskan :

1. Bahwa petugas Sektor DCKTRP penjaringan sudah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan, bahwa dilokasi tersebut ada kegiatan pembangunan Belum dilengkapi dengan IMB/PBG. Kegiatan sudah mencapai pelesteran dinding.


Pihak DCKTRP pun sudah memberikan surat peringatan (SP III ) pada tanggal 10 Februari 2025, serta menegur keras dengan menurunkan spanduk Segel merah agar kegiatan tersebut dihentikan hingga Ijin PBG dapat ditunjukkan. Dan boleh dilakukan kembali pengerjaan tersebut sesuai Perda Pergub DKI jakarta No.31 tahun 2022 Tentang RDRT WP prov.DKI jakarta.

Namun hal itu tidak digubris oleh pemilik proyek pembangunan tersebut dengan tetap melanjutkan pembangunan hingga memicu pertanyaan Publik terutama warga sekitar.

Dikutip dari Fakta Expose.com, berdasarkan penelusuran awak media, pemilik bangunan berdasarkan surat keterangan izin yang terpasang yang dikeluarkan dari UPPP Muara Angke atas nama BN

Di tempat terpisah, Dedi, salah satu warga setempat mengatakan, " Bangunan itu sangat mencolok dengan tingginya bangunan itu, bahkan sebagian menutupi bangunan lainnya.”

Mengenai PHPT yang ada di wilayah Muara Angke, Dedi pun tidak mengetahui peruntukan lahan yang menjadi lokasi bangunan itu berdiri, yang dia tahu ada bangunan berdiri di lahan itu.

"Saya berharap pihak terkait untuk mengkaji ulang keperuntukan bangunan yang berlantai tiga, bahkan sudah tersegel, diduga bangunan itu akan menjadi tempat komersial Kastorit," keluh dia

Disisi Lain, Wedri Waldi, SH. MH., pengacara Muda ikut bersuara terkait dugaan pelanggaran administrasi proyek pembangunan Rumah tinggal di lokasi Muara Angke tersebut. Menurut dia pihak DCKTRP administrasi Jakarta Utara serta Satpol-PP tingkat administrasi harus tegas jika ini sudah menjadi keluhan dan sorotan Publik.

"Bangunan itu sudah disegel pemilik masih Bandel jelas hal itu sangat tidak menghargai aturan yang sudah diterapkan oleh instansi terkait apalagi informasi yang beredar bahwa sudah Turun Spanduk SEGEL merah di lokasi Bangunan tersebut. 

Seharusnya Dinas cipta karya Tata Ruang dan pertanahan (DCKTRP administrasi Jakarta Utara) beserta Satpol-PP tegas melakukan Tindakan dengan memberikan Sansi Penggembokan atau Garis kuning yang dapat dikeluarkan oleh pihak Satpol-PP Jakarta Utara, Hal itu demi memberikan pelajaran Terhadap pemilik Bangunan yang bermasalah, Tidak menjadi sesuatu yang di Gampangin. 

Padahal Jelas di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung PP ini secara tegas mengatur sanksi administratif bagi bangunan tanpa PBG, mulai dari peringatan hingga pembongkaran.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Meskipun sebagian ketentuannya telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU ini tetap mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait bangunan.

Peraturan Daerah (Perda) setempat: Pemerintah daerah juga dapat menetapkan sanksi tambahan sesuai kebijakan masing-masing. Sanksi yang Mungkin Diterapkan: Konsekuensi membangun tanpa PBG sangat serius dan dapat berupa: Sanksi administratif, Peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pembongkaran bangunan. 

Jadi saya tegaskan kepada pihak terkait cepat lakukan Tugas kalian semaksimal mungkin agar tidak menjadi Dugaan Negatif di tengah tengah masyarakat segel kuning saja di gembok sampai pemilik Bangunan tersebut dapat menunjukkan ijin PBG yang dimiliki Baru bisa lanjutkan Proses proyek pembangunan tersebut," tutup dia

(Tim)