Beranda
Seputar Publik / Nusantara

Banten - Sidang Lokasi Sengketa Tanah 3,5 Hektar di Sindang Panon

Seputar Publik. Banten – Sidang lokasi kasus sengketa tanah seluas 3,5 hektar yang beralamat di Jalan Raya Pasar Kemis – Rajeg, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berlangsung hari ini. Kasus ini melibatkan penggugat, yaitu ahli waris Yuamah Binti Museran, dan tergugat, PT Delta Mega Persada serta Dr. Lembong.

Agenda sidang lokasi ini adalah penunjukan batas-batas tanah yang menjadi sengketa. Lokasi yang dipermasalahkan saat ini telah dibangun oleh pihak PT Delta Mega Persada. Sampai berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dan belum mencapai kesimpulan akhir.

Pihak penggugat berharap agar pengadilan dapat segera memutuskan sengketa ini dengan adil, mengingat tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Sementara itu, pihak tergugat menyatakan bahwa pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Pantauan di lapangan menunjukkan suasana sidang yang cukup tegang, dengan kehadiran banyak pihak yang berkepentingan dan masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan kasus ini.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak,” jelas Rendi sebagai wakil dari ahli waris Yuamah Binti Museran.

(A78)