Seputar Publik / Berita

Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah Mulai Disidangkan di PN Jakarta Selatan

Tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah mempersoalkan penetapan tersangka, proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta pencegahan bepergian ke luar negeri dan meminta seluruh tindakan tersebut dinyatakan tidak sah.
Suasana sidang Praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto : Ist. Suasana sidang Praperadilan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Foto : Ist.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Persidangan praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah diketuai Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan terhadap Febrie Ardiansyah.

“Agar memerintahkan turut termohon Kejagung untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” ujar Febri Diansyah dalam persidangan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Aji.

Persoalkan Surat Perintah Penyidikan

Tulis Komentar

Komentar