Seputarpublik.com || JAKARTA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan sekaligus memastikan penanganan kasus kekerasan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian, tetapi juga mampu mendorong pencegahan agar kejadian serupa tidak berulang.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta H. Abdul Aziz mengatakan, pihaknya tengah mempelajari sejumlah kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain sebagai bahan dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan Jakarta.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait penerapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan.
> “Kami mempelajari berbagai kebijakan yang telah diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme serupa dapat diterapkan di DKI Jakarta sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak memungkinkan, maka kami akan mencari alternatif yang tetap memiliki daya tekan dan memberikan efek jera,” ujar Abdul Aziz, dikutip dari kanal YouTube DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dorong Perlindungan Lebih Kuat bagi Korban
Menurut Abdul Aziz, kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, tidak sedikit kasus yang terjadi di lingkungan keluarga dan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam sejumlah kasus, pelaku dapat merupakan orang terdekat korban, seperti suami maupun ayah. Karena itu, penyelesaian tanpa konsekuensi yang memadai dikhawatirkan tidak memberikan efek pencegahan dan berpotensi menyebabkan kekerasan kembali terjadi.
> “Korban kekerasan terhadap perempuan masih cukup banyak. Namun, banyak kasus diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku tidak merasakan konsekuensi yang cukup untuk mencegah perbuatannya terulang,” kata Abdul Aziz.
Ia menegaskan, Ranperda Perlindungan Perempuan harus mampu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat, terutama bagi korban yang berada dalam posisi rentan.
> “Regulasi yang sedang kami susun harus mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada korban sekaligus menciptakan efek pencegahan bagi pelaku,” ujarnya.
Tak Sekadar Memperberat Sanksi
Abdul Aziz menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut bukan semata-mata untuk memperberat sanksi bagi pelaku.
Menurutnya, regulasi harus dibangun sebagai sistem perlindungan yang komprehensif, mulai dari aspek pencegahan, penanganan korban, hingga pemberian sanksi sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Kami ingin menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan memiliki konsekuensi yang jelas,” tutur Abdul Aziz.
Dengan adanya kepastian tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan yang dapat ditoleransi atau diselesaikan begitu saja tanpa mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan korban.
> “Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dan pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan kekerasan,” kata Abdul Aziz, yang juga menjabat Sekretaris MPW PKS DKI Jakarta.
Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan
Bapemperda DPRD DKI Jakarta memastikan pembahasan Ranperda akan dilakukan secara komprehensif. Sejumlah pemangku kepentingan akan dilibatkan agar aturan yang disusun tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Pihak yang akan dilibatkan antara lain pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi yang selama ini bergerak di bidang perlindungan perempuan.
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Ranperda sekaligus memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan yang dihadapi perempuan di Jakarta.
Pada akhirnya, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan diharapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Regulasi tersebut ditargetkan menjadi instrumen yang memberikan kepastian perlindungan bagi korban, memperkuat upaya pencegahan, serta memastikan adanya konsekuensi yang jelas bagi pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*/hel)