“Kesuksesan SRG yang berjalan di suatu daerah dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, dukungan pemerintah pusat dan daerah serta lembaga SRG yang terlibat. Kedua, pengelola gudang yang mandiri dan
profesional. Ketiga, dukungan infrastruktur pendukung. Keempat, terciptanya jaringan pemasaran. Kelima,
kelembagaan petani/nelayan/peternak di lokasi gudang SRG,” ungkap Didid.
Melalui Permendag Nomor 14 Tahun 2021 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan dalam Gudang SRG, pelaksanaan SRG telah mencakup 20 komoditas hingga saat ini. Komoditas tersebut meliputi komoditas pangan (gabah, beras, jagung, ayam karkas beku, kedelai); perkebunan dan hortikultura
(kopi, kakao, lada, karet, teh, kopra, pala, gambir, bawang merah); kehutanan (rotan), industri (gula kristal putih); kelautan perikanan (garam, rumput laut, ikan); dan pertambangan (timah).
Komentar