Seputarpublik.com | Padang Lawas — Polemik terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Lingkungan IV Aek Salak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), terus menjadi perhatian publik. Sorotan terbaru mengarah pada bagian konsideran atau dasar hukum dalam SK tersebut yang dinilai tidak tepat dan tidak relevan dengan objek kewenangan yang diatur.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen SK, sejumlah regulasi yang dicantumkan dalam bagian “Mengingat” disebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pengangkatan Kepala Lingkungan di wilayah kelurahan.
Beberapa regulasi yang dipersoalkan antara lain Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang mengatur kewenangan pembentukan Peraturan Daerah, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Padahal, secara struktur pemerintahan, Kepala Lingkungan berada dalam sistem Kelurahan yang tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan rezim pemerintahan desa.
Dinilai Lemah Secara Legal Drafting
Pengamat Kebijakan Pemerintah sekaligus Pengacara, Donna Siregar, S.H, menilai ketidaktepatan dalam pencantuman dasar hukum bukan sekadar persoalan administratif.
Komentar