Seputarpublik, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara senjata api (senpi) ilegal milik Dito Mahendra ke tahap penyidikan.
“Sejak hari Jumat (31/3/2023) perkara sudah naik sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/4/2023)
Djuhandhani mengatakan sebelum menaikkan status perkara itu, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana.
Dari gelar perkara yang digelar pekan lalu, kata dia, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana, sehingga memutuskan untuk menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Mulai hari ini sudah melalukan langkah penyidikan,” katanya.
Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, Penyidik Dittipidum telah melayangkan undangan permintaan klarifikasi pekan lalu kepada Dito Mahendra terkait temuan 15 unit senjata api berbagai jenis di rumahnya, di mana sembilan unit di antaranya tidak memiliki dokumen atau izin, alias ilegal.
Namun, kata Djuhandhani, Dito mangkir dari undangan permintaan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik pada tahap penyelidikan itu.
“Kan kemarin lidik (penyelidikan) dan diundang klarifikasi tidak hadir,” katanya.
Komentar