Djuhandhani mengatakan pihak masih melihat perkembangan penyidikan untuk meminta keterangan Dito Mahendra.
Ia enggan menyebutkan, kapan Dito akan dipanggil terkait penyidikan kasus tersebut.
“Ya kita liat lanjutnya ya, sementara kepentingan penyidikan tidak bisa saya jawab,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya diberitakan, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diduga tidak memiliki dokumen atau surat izin alias ilegal.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijzondere strafebepalingen.
Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.
Komentar