Seputar Publik.com Jakarta, -- Pemerintah resmi memperpanjang insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun baru hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan daya beli masyarakat, khususnya di sektor perumahan — salah satu sektor yang memiliki efek berantai besar terhadap industri lainnya.
Apa Itu PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)?
Biasanya, setiap pembelian rumah baru dikenakan PPN 11% yang dibayar oleh pembeli. Namun, lewat kebijakan PPN DTP ini, pemerintah yang menanggung pajaknya. Artinya, pembeli tetap mendapatkan faktur pajak resmi, tapi nilainya dibayar oleh pemerintah, bukan dihapus. Dengan begitu, transaksi tetap tercatat dan sah secara administrasi pajak.
Siapa yang Berhak Mendapat Fasilitas Ini?
Insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah baru atau apartemen baru (bukan bekas) yang memenuhi syarat berikut:
Jenis hunian: rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru (bukan bekas).
Harga jual: maksimal Rp 5 miliar per unit.
Nilai PPN yang ditanggung:
100% untuk bagian harga sampai Rp 2 miliar.
Di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, tetap dikenakan PPN normal (11%).
Komentar