Padahal menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640, atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a, siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a.
Sementara perangkat desa lainnya memperoleh siltap paling sedikit Rp2.022.200, atau setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a.
Menurut pengakuan para sekretaris desa yang hadir dalam pertemuan tersebut, selama ini mereka telah berupaya menemui sejumlah pihak terkait di Kabupaten Aceh Utara, namun belum ada solusi jalan keluar atas persoalan dimaksud.
Karena itu, mereka berinisiatif untuk menemui Haji Uma, selaku anggota DPD RI asal Aceh untuk mengadukan permasalahan yang dialami. Hal ini dalam upaya memperjuangkan agar siltap aparatur desa di Aceh Utara mengikuti kebijakan penyerataan siltap aparatur desa, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2019.
Selain itu, para sekretaris desa juga mengeluhkan soal iuran BPJS. Karena besaran gaji para sekretaris desa yang tertera adalah 1 juta rupiah, sementara siltap yang diterima riil adalah 600 ribu. Tentu hal ini mengganjal karena tidak sesuai antara yang tertera dengan siltap yang ditetapkan dan diterima secara riil oleh para sekretaris desa di Aceh Utara.
Komentar