Beranda
Seputar Publik / Berita

BPN Banten Antar Sertipikat PTSL Langsung ke Rumah Warga, Wujud Nyata Negara Hadir Berikan Kepastian Hukum Tanah

Kanwil BPN Banten bersama Pemkot Serang menyerahkan sertipikat PTSL secara door to door kepada warga Kelurahan Kalodran sebagai bagian dari target 512 bidang tanah di Kota Serang tahun 2026.
Negara hadir hingga pintu rumah warga. BPN Banten bersama Pemkot Serang menyerahkan sertipikat PTSL secara langsung sebagai upaya mempercepat kepastian hukum tanah dan meningkatkan pelayanan publik. Negara hadir hingga pintu rumah warga. BPN Banten bersama Pemkot Serang menyerahkan sertipikat PTSL secara langsung sebagai upaya mempercepat kepastian hukum tanah dan meningkatkan pelayanan publik.

Seputarpublik.com || SERANG BANTEN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, mendampingi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada masyarakat di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Senin (15/6/2026).

Sebanyak 13 sertipikat diserahkan secara simbolis sebagai bagian dari target Program PTSL Kota Serang Tahun 2026 yang mencapai 512 bidang tanah.

Penyerahan sertipikat langsung ke rumah warga tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan manfaat program PTSL benar-benar dirasakan masyarakat. Selain menyerahkan sertipikat, jajaran BPN juga berdialog langsung dengan penerima guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan baik, transparan, dan tanpa kendala.


Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan pendekatan door to door merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Menurutnya, setelah sertipikat selesai diterbitkan, pemerintah berupaya memastikan dokumen tersebut segera diterima oleh pemilik yang berhak.

“Negara harus hadir. Begitu sertipikat selesai, langsung kita antar ke rumah. Kita tanyakan juga apakah selama prosesnya ada masalah atau tidak. Alhamdulillah masyarakat merasa terbantu dan prosesnya berjalan dengan baik,” ujar Harison.

Harison menjelaskan, Kota Serang memperoleh target PTSL sebanyak 512 bidang pada tahun 2026 yang tersebar di sejumlah kelurahan. Sementara itu, Provinsi Banten secara keseluruhan memperoleh target lebih dari 22 ribu bidang tanah yang ditargetkan selesai dan tersertipikasi pada tahun ini.

“Hari ini yang dibagikan secara simbolis sebanyak 13 sertipikat sebagai bagian dari target 512 bidang di Kota Serang. Untuk seluruh Provinsi Banten ada lebih dari 22 ribu bidang dan kami menargetkan seluruhnya selesai serta tersertipikasi sebelum akhir tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harison menegaskan bahwa Program PTSL merupakan layanan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, biaya pengukuran dan sejumlah tahapan administrasi pertanahan menjadi bagian yang ditanggung oleh negara sehingga membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah dengan lebih mudah.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau permintaan biaya di luar ketentuan resmi kepada Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah.

“Karena itu, apabila ada pungutan liar atau permintaan biaya di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Kantor Pertanahan maupun pemerintah daerah,” tegas Harison.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Serang dan BPN dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut. Menurutnya, penyerahan sertipikat secara langsung kepada masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang semakin dekat dengan warga.

“Ini bentuk komitmen untuk memastikan sertipikat sampai langsung kepada masyarakat, memastikan tidak ada pungutan liar, dan memastikan program PTSL benar-benar selesai serta dirasakan manfaatnya oleh warga,” ujar Budi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur kecamatan dan kelurahan setempat. Melalui Program PTSL, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat tanah yang sah diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kota Serang dan Provinsi Banten secara keseluruhan.(Goezt')*