Seputarpublik.com || JAYAPURA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait data Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi di Tanah Papua. Ia menegaskan jumlah OAP yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa OAP menjadi kelompok minoritas.
“Masih banyak Orang Asli Papua yang belum melakukan perekaman data kependudukan, terutama di wilayah pedalaman, pegunungan, daerah terpencil, hingga masyarakat Papua yang berada di luar negeri,” ujar Ribka dalam keterangannya di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, jumlah OAP aktif yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan tercatat dalam SIAK mencapai 2.296.846 jiwa. Sementara total penduduk di Tanah Papua berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinamis tercatat sebanyak 5.832.120 jiwa.
Ribka menegaskan data tersebut masih bersifat dinamis karena proses pendataan terus berjalan. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan jemput bola untuk mempercepat perekaman administrasi kependudukan, khususnya di wilayah pegunungan dan daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Komentar