Seputar Publik / Berita

BPN Banten Serahkan 251 Sertipikat Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat di ICOP 2026

Bagian dari penyerahan 1.032 sertipikat oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, langkah ini mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional guna mencegah sengketa dan memperkuat pemanfaatan aset umat secara produktif.
BPN Provinsi Banten menyerahkan 251 sertipikat wakaf dalam ajang ICOP 2026 sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf dan penguatan perlindungan aset umat. BPN Provinsi Banten menyerahkan 251 sertipikat wakaf dalam ajang ICOP 2026 sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf dan penguatan perlindungan aset umat.

Seputarpublik.com || JAKARTA – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten turut berpartisipasi dalam kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan secara simbolis 1.032 sertipikat yang terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset wakaf yang berada di Provinsi Banten. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset-aset umat.


Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengajak masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mengamankan aset umat dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang.

Tulis Komentar

Komentar