Seputar Publik / Berita

BPN Banten Serahkan 251 Sertipikat Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat di ICOP 2026

Bagian dari penyerahan 1.032 sertipikat oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, langkah ini mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional guna mencegah sengketa dan memperkuat pemanfaatan aset umat secara produktif.
BPN Provinsi Banten menyerahkan 251 sertipikat wakaf dalam ajang ICOP 2026 sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf dan penguatan perlindungan aset umat. BPN Provinsi Banten menyerahkan 251 sertipikat wakaf dalam ajang ICOP 2026 sebagai bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf dan penguatan perlindungan aset umat.

“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, karena yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memastikan negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, potensi sengketa maupun konflik pemanfaatan lahan dapat diminimalkan sehingga manfaat wakaf dapat terus dirasakan oleh masyarakat.

Hingga 3 Juni 2026, dari total 522.026 objek tanah wakaf yang tercatat di Indonesia, sebanyak 306.189 bidang atau 58,65 persen telah bersertipikat. Dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil didaftarkan mencapai 206.045 bidang atau meningkat 206 persen dibandingkan capaian hingga tahun 2016 yang tercatat sebanyak 100.144 bidang.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses sertipikasi tanah wakaf, seperti belum lengkapnya dokumen alas hak dan Akta Ikrar Wakaf (AIW), rendahnya kesadaran administrasi wakaf, serta potensi sengketa akibat meningkatnya nilai ekonomi tanah.

Karena itu, Menteri Nusron mendorong sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, pesantren, nazir, dan masyarakat untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanah wakaf tidak hanya dimanfaatkan untuk sarana ibadah dan kegiatan sosial, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif guna mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan sosial, hingga penguatan ekonomi umat.

Menteri Nusron mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengidentifikasi, mendata, dan menyertipikatkan tanah wakaf guna mewujudkan tata kelola wakaf yang lebih modern, produktif, dan berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten beserta jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.(Goezt')*

Tulis Komentar

Komentar