Beranda
Seputar Publik / Berita

BPN Banten Serahkan Sertipikat Tanah PTSL Door to Door di Kabupaten Serang, Warga Desa Labuan Terima Kepastian Hukum

Kakanwil BPN Banten Harison Mocodompis menyaksikan langsung penyerahan sertipikat PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang kepada masyarakat Desa Labuan, bagian dari target 9.000 sertipikat tanah tahun 2026.
BPN Banten menyerahkan sertipikat tanah PTSL secara door to door kepada warga Desa Labuan, Kabupaten Serang. Program strategis ATR/BPN ini menargetkan 9.000 sertipikat tanah pada 2026 untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat. BPN Banten menyerahkan sertipikat tanah PTSL secara door to door kepada warga Desa Labuan, Kabupaten Serang. Program strategis ATR/BPN ini menargetkan 9.000 sertipikat tanah pada 2026 untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat.

Seputarpublik.com, SERANG Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis menyaksikan secara langsung penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza dengan metode door to door, yakni langsung mendatangi rumah warga penerima manfaat.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak delapan sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada masyarakat Desa Labuan sebagai bagian dari distribusi bertahap sertipikat PTSL yang telah selesai diproses oleh Satuan Tugas PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Target 9.000 Sertipikat Tanah Tahun 2026

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menargetkan penerbitan 9.000 bidang sertipikat tanah melalui program PTSL.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 sertipikat telah diserahkan secara bertahap kepada masyarakat di Desa Labuan.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

BPN Tegaskan Program PTSL Gratis

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza menegaskan bahwa program PTSL merupakan program pemerintah yang tidak dipungut biaya, kecuali biaya persiapan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PTSL itu gratis. Namun apabila terdapat oknum yang memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku, silakan segera laporkan kepada kami,” tegas Elfidian.

Bukti Kehadiran Negara untuk Kepastian Hukum Tanah

Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Menurutnya, distribusi sertipikat tanah seharusnya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar sampai langsung kepada masyarakat penerima manfaat.

“Penyerahan sertipikat seperti ini harus menjadi kebiasaan. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan program pemerintah benar-benar sampai ke tangan masyarakat, bahkan sampai ke depan pintu rumah mereka,” ujarnya.

Edukasi Cek Sertipikat Elektronik

Dalam kesempatan tersebut, Harison juga memperagakan cara mengecek keaslian sertipikat elektronik menggunakan telepon genggam melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Ia menjelaskan bahwa pada bagian belakang sertipikat terdapat barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi tersebut untuk memastikan keaslian dokumen.

“Silakan download aplikasi Sentuh Tanahku. Kalau sertipikat rusak atau terkena air pun bisa di-upgrade dan diganti kapan saja,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami manfaat program PTSL sekaligus pentingnya menjaga dokumen pertanahan sebagai bukti sah kepemilikan tanah.(red)*