Seputarpublik.com || PADANG LAWAS, — Pelarian SS, tersangka dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Barapala, berakhir setelah personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas mengamankannya di wilayah Kotapinang.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus, Senin (21/9/2026).
AKP Irwansah menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/324/X/2025/SPKT/PALAS/SU tertanggal 19 Oktober 2025 serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-KAP/57/IX/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama tersangka.
Perkara dugaan pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di kawasan Divisi V PT Barapala, Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas.
Diamankan di Lokasi Rehabilitasi
Penangkapan terhadap SS dilakukan pada Sabtu malam (19/9/2026), mulai sekitar pukul 20.30 WIB.
Tim operasional yang dipimpin Kanit Tipidum Satreskrim Polres Padang Lawas Ipda Taufik Akbar bersama empat personel, yakni Brigpol William R. Hutabarat, Briptu Johannes Butarbutar, Briptu Jonathan Ramotan S., dan Bripda Farhan Azhari Siregar, kemudian melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, SS diketahui berada di Yayasan Rehabilitasi Medan Plus Kota Pinang untuk menjalani program rehabilitasi narkoba.
Petugas kemudian mengamankan SS dari lokasi tersebut. Dalam proses penangkapan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, SS dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan administrasi penyidikan telah dilengkapi dan pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Padang Lawas akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk proses penahanan apabila memenuhi ketentuan hukum, melengkapi berkas perkara, serta selanjutnya melimpahkan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses sesuai ketentuan perundang-undangan.(AH)*