Seputar Publik / Berita

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Berlakukan Jam Kerja Fleksibel dan WFH bagi ASN

Keselamatan Pegawai Jadi Prioritas, Layanan Publik Tetap Wajib Berjalan Optimal
Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto Aktivitas bersama ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan penerapan kebijakan jam kerja fleksibel dan WFH sebagai respons terhadap cuaca ekstrem, Kamis (22/1/2026). Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto Aktivitas bersama ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan penerapan kebijakan jam kerja fleksibel dan WFH sebagai respons terhadap cuaca ekstrem, Kamis (22/1/2026).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan serta tidak beroperasi selama 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja.

Penyesuaian jam masuk kerja dapat dilakukan hingga maksimal 120 menit dari ketentuan normal. Sementara itu, penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus pada hari Jumat.

Selain pengaturan jam kerja, kepala perangkat daerah juga diberikan kewenangan menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan dengan menerapkan skema work from home (WFH). Skema ini diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir atau dampak cuaca ekstrem lainnya.

Meski bekerja dari lokasi lain, ASN tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Uus menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas pelayanan publik.

> “Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik melalui WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan dan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi cuaca serta situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta. (*/hel)

Tulis Komentar

Komentar