Seputarpublik.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas serta keselamatan pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026). Edaran ini menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel, serta mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.
Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan ASN tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.
> “Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” ujar Uus dalam keterangannya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan serta tidak beroperasi selama 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja.
Penyesuaian jam masuk kerja dapat dilakukan hingga maksimal 120 menit dari ketentuan normal. Sementara itu, penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus pada hari Jumat.
Selain pengaturan jam kerja, kepala perangkat daerah juga diberikan kewenangan menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan dengan menerapkan skema work from home (WFH). Skema ini diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir atau dampak cuaca ekstrem lainnya.
Meski bekerja dari lokasi lain, ASN tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus di sektor pendidikan, Pemprov DKI Jakarta meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.
Uus menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas pelayanan publik.
> “Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik melalui WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan dan tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Surat edaran tersebut berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan kondisi cuaca serta situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta. (*/hel)