Terhadap Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang PT MRT Jakarta, Pj. Gubernur Teguh menerangkan, pengembangan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui perluasan pembangunan MRT diharapkan dapat mendukung akselerasi transformasi Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global dengan mengembangkan kawasan berorientasi transit dan digital.
“Dengan disetujui raperda ini, diharapkan dapat memberi dampak signifikan, di antaranya mendukung upaya perluasan usaha PT MRT Jakarta hingga ke luar wilayah administrasi DKI Jakarta,” terang Pj. Gubernur Teguh.
Selain itu, diharapkan dapat memperkuat permodalan PT MRT Jakarta untuk melanjutkan pembangunan MRT Lin Utara-Selatan dan memulai pembangunan Lin Timur-Barat Fase 1 Tahap 1, memberikan agilitas bagi PT MRT Jakarta dalam pengembangan usaha dan bertransformasi sebagai lembaga pemadu sistem untuk mewujudkan sistem angkutan umum massal yang terintegrasi, dengan tetap mempertahankan perannya sebagai operator sistem Mass Rapid Transit, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Eksekutif berharap semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat terus diperkuat dan dioptimalkan untuk menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta di masa mendatang,” pungkasnya.
(*/Hel)
Komentar