Mendagri Tito Karnavian saat resmikan Layanan PBG 10 Jam Selesai dan serahkan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025
Seputar Publik Tangerang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia.
Hal itu ditegaskan dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025
Mendagri menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten dan kota untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini.
“Paling lambat akhir Januari, setiap daerah sudah membuat, khususnya Kabupaten/ Kota untuk membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Mendagri.
Komentar