Seputarpublik.com || JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Husin dan Ramaditya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
“Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp622.090.207.166, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Menurut JPU, nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.
Komentar