Seputarpublik.com || SERANG — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten bersama Dewan Pengurus Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di Banten.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, dan disaksikan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, serta Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPW BKPRMI Provinsi Banten masa bakti 2026–2031 yang dipimpin oleh Fahmi Hakim sebagai Ketua DPW BKPRMI Banten.
Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi kepemudaan Islam, dan otoritas pertanahan dalam menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan, khususnya tanah wakaf masjid dan musala di wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Andra Soni menekankan pentingnya peran masjid sebagai pusat pembinaan generasi muda yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kekuatan spiritual dan kepedulian sosial.
> “Kita ingin masjid menjadi pusat pembinaan generasi Qurani yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual, memiliki kepedulian sosial, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan,” ujarnya.
Selain itu, Andra juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Menurutnya, masih terdapat ribuan aset rumah ibadah di Banten yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga membutuhkan perhatian dan dukungan bersama.
> “Alhamdulillah BPN sangat proaktif dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ini tentu membutuhkan dukungan para pengurus masjid dan seluruh elemen masyarakat agar prosesnya dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, BKPRMI, dan BPN dalam mendorong percepatan legalitas tanah wakaf.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus BKPRMI Banten yang baru dilantik dan berharap organisasi tersebut dapat terus berkontribusi dalam pembangunan masyarakat.
> “Kami mendukung penuh akselerasi sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum bagi rumah ibadah dan aset keagamaan masyarakat,” tegas Harison.
Menurut Harison, setelah pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) di Kabupaten Tangerang, program serupa dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan di kawasan Serang Raya sebagai bagian dari perluasan layanan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta memperkuat tata kelola administrasi rumah ibadah di Provinsi Banten.
Dengan sinergi lintas sektor ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan bagi masyarakat.(Red)*