Seputar Publik / Megapolitan

Dishub DKI: Juru Parkir Liar di Masjid Istiqlal Sudah Diamankan Polisi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo

Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video. Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkit sebesar Rp150 ribu pada pengemudi bus.

Kepolisian telah menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, namun penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua orang ini, yakni AB (49) dan J (26) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, dia menyebutkan tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta segera membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.

“Ya nanti dengan Dinas Tenaga Kerja, kita (Pemprov DKI) bisa pikirkan ya (soal pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar),” kata Heru di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin.

Heru juga sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan operasi pengamanan juru parkir liar di minimarket di Jakarta. (*/red)

Tulis Komentar

Komentar