Seputar Publik / Megapolitan

DPRD Minta Pemprov DKI Tiru Jepang Soal Rumah Wajib Garasi Mobil

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang membahas penerapan sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.

“Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di badan jalan, kita derek kena dana distribusi Rp500 ribu per hari,” katanya.

Namun, lanjutnya, untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang dikomunikasikan dengan Polda Metro Jaya.

“Jadi, ini masih dalam tahap pembahasan agar ini diterapkan,” kata Syafrin beberapa waktu lalu.

Syafrin menjelaskan bahwa banyaknya parkir liar di fasilitas umum akan mengganggu kendaraan lain yang ingin melintas, sehingga diperlukan sanksi untuk mencegah parkir liar tersebut.

“Ada kejadian yang akhirnya pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian. Contoh di Jalan Citarum beberapa waktu lalu karena ada mobil parkir, mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk akhirnya kebakaran meledak,” ujar Syafrin.

Lebih lanjut, kata Syafrin, badan jalan merupakan fasilitas umum yang jika dipakai untuk parkir sembarangan akan menimbulkan kemacetan.

Dishub DKI Jakarta juga sedang menyiapkan konsep wacana kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Ibu Kota sebagai syarat memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM.

“Masih dibahas kerangka konsep untuk modelnya seperti apa karena penerbitan STNK itu domainnya kepolisian,” kata Syafrin.

Tulis Komentar

Komentar