Seputarpublik.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam merespons dinamika global yang berdampak pada krisis energi.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, terdapat beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” ujarnya usai rapat paripurna di Balairung, Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Tekan Mobilitas dan Konsumsi Energi

Pramono menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas harian ASN sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). ASN yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah selama jam kerja.
Komentar