Seputar Publik / Berita

Mulai April 2026, Pemprov DKI Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Pramono Anung Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Kebijakan respons krisis energi ini atur 25–50 persen ASN bekerja dari rumah, dengan pengecualian sektor pelayanan publik dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
Pemprov DKI resmi terapkan WFH ASN tiap Jumat mulai April 2026. Langkah ini diambil untuk efisiensi energi tanpa mengganggu layanan publik. Skema fleksibel disiapkan, pengawasan pun diperketat. Pemprov DKI resmi terapkan WFH ASN tiap Jumat mulai April 2026. Langkah ini diambil untuk efisiensi energi tanpa mengganggu layanan publik. Skema fleksibel disiapkan, pengawasan pun diperketat.

Seputarpublik.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam merespons dinamika global yang berdampak pada krisis energi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, terdapat beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam kebijakan WFH, di antaranya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” ujarnya usai rapat paripurna di Balairung, Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Tekan Mobilitas dan Konsumsi Energi


Pramono menjelaskan, kebijakan ini bertujuan menekan mobilitas harian ASN sekaligus mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM). ASN yang menjalankan WFH diimbau tetap berada di rumah selama jam kerja.

Tulis Komentar

Komentar