Seputarpublik, Palas – Tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumut, Sabtu (05/08/2023). Sekira pukul 18.00 wib sampai dengan selesai.
Mereka adalah masing-masing berinisial 1. SS, (33), tidak bekerja, warga jalan imam bonjol, link IV, pasar sibuhuan, kecamatan Barumun, kabupaten Padang Lawas (Palas). ( Sebagai Pengguna narkoba)
2. HH, (36), tidak bekerja, warga jalan tikus, aek salak, link IV, kecamatan barumun, kabupaten palas. (Sebagai pengguna narkoba).
3. SN, (30), tidak bekerja, Link. I pasar sibuhuan, kecamatan barumun, kabupaten palas, (Sebagai pengedar)
“Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 2 ( dua ) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.26 gram., 1 (satu) buah bong., 1 (satu) bungkus rokok sempurna., Uang tunai Rp 10.000,00. (Sepuluh ribu rupiah), dan Hp Android satu unit,” ujar Kapolresta Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. Selasa (08/08/2023).
Komentar