Beranda
Seputar Publik / Berita

Eks Direksi PTPN II Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Prematur

Empat terdakwa kasus dugaan alih fungsi lahan eks PTPN II menyampaikan pledoi di PN Medan dan memohon putusan bebas, dengan alasan tuntutan jaksa dinilai mengabaikan kebijakan bisnis korporasi serta fakta persidangan.
Eks Direksi PTPN II Ajukan Pledoi, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Bebas. Eks Direksi PTPN II Ajukan Pledoi, Minta Majelis Hakim Beri Putusan Bebas.

Seputarpublik.com || MEDAN — Proses persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II memasuki tahap akhir. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, empat terdakwa yang merupakan mantan pimpinan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta memohon putusan bebas dari majelis hakim.

Sidang pledoi tersebut menyoroti aspek tata kelola korporasi dalam pengambilan keputusan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tim penasihat hukum para terdakwa menilai dakwaan JPU bersifat prematur karena dinilai mengabaikan prinsip Business Judgment Rule atau kebijakan bisnis dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.

Dakwaan Dinilai Abaikan Kebijakan Korporasi

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa perkara tersebut lebih tepat dipandang dalam ranah hukum korporasi atau administrasi, bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, keputusan yang diambil para terdakwa saat menjabat merupakan keputusan institusional yang telah melalui mekanisme internal perusahaan, bukan tindakan pribadi yang dilakukan di luar kewenangan.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa langkah yang diduga sebagai “alih fungsi lahan” sejatinya merupakan bagian dari strategi manajemen untuk mengamankan aset negara serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar memiliki nilai ekonomi bagi kepentingan perusahaan.

Karena seluruh proses disebut telah melalui tahapan operasional, kajian direksi, serta koordinasi dengan anak perusahaan, tim penasihat hukum menilai JPU belum dapat membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun persekongkolan yang merugikan negara.

“Dakwaan yang disusun oleh JPU kami nilai prematur dan terkesan memaksakan sebuah kebijakan korporasi menjadi perbuatan pidana. Jika setiap keputusan bisnis strategis dikriminalisasi, hal ini dapat menjadi preseden bagi iklim profesionalisme dan pengambilan keputusan di seluruh perusahaan BUMN,” ujar perwakilan tim penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Sampaikan Pembelaan Pribadi

Dalam persidangan, mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, turut menyampaikan pembelaan secara pribadi. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas di perusahaan negara, dirinya selalu berupaya menjaga integritas dan bertindak demi kepentingan institusi.

“Saya sama sekali tidak memiliki niat untuk merugikan perusahaan, apalagi negara. Apa yang saya lakukan murni menjalankan keputusan perusahaan demi kelangsungan dan kebaikan institusi. Saya memohon keadilan Yang Mulia, bebaskan kami dari tuntutan ini,” ujar Irwan.

Suasana sidang sempat haru ketika majelis hakim meminta Irwan menenangkan diri.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman, juga menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas profesional berdasarkan rencana strategis perusahaan induk. Ia membantah adanya aliran dana yang menguntungkan pribadi para terdakwa.

Menanti Kepastian Hukum

Kasus yang melibatkan eks jajaran pimpinan PTPN II dan PT Nusa Dua Propertindo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara kebijakan strategis korporasi dan ranah pidana.

Melalui pledoi tersebut, para terdakwa berharap majelis hakim PN Medan dapat mempertimbangkan aspek hukum korporasi secara menyeluruh dan memberikan putusan yang adil.

Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tata kelola pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN, sekaligus menjaga profesionalisme para pengelola perusahaan negara.(Red)*