“Mereka incar korban random aja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor,” bebernya.
Dalam aksinya, para tersangka tidak dibekali senjata tajam (sajam). Motor hasil pencurian mereka jual seharga Rp900 ribu. Uang itu mereka gunakan untuk membeli narkotika.
“Tersangka semua pengangguran. Keterangan dari mereka hanya pertama kali kejadian ini, tapi tidak menutup kemungkinan ada kejadian lain,” pungkasnya.
Lanjut Kompol Haris Kurniawan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu waspada dan berhati-hati
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aksi penipuan dengan modus motor mogok kini terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, komplotan pelaku berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan orang.
Hanya saja, orang yang menolong justru malah menjadi korban. Motor si penolong malah di bawa kabur oleh komplotan pelaku.
Aksi penipuan dengan modus baru itu viral di media sosial usai akun instagram @lensa_berita_jakarta mengunggahnya, Rabu (12/10/2022).
“Telah terjadi pembegalan motor bermodus mogok, lokasi Citra 2 Jakarta Barat,” tulisnya dalam caption.
Komentar