Seputar Publik / Berita
Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan untuk Kedua Kalinya
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
“Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024).Djuyamto menjelaskan gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.“Selanjutnya oleh pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, ” katanya.Sebagai catatan gugatan kembali diajukan oleh Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Januari 2024.Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.Sementara itu Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).“Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/1/2024).Ade Safri juga menegaskan tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo tersangka FB sudah melaksanakan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.“Serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti telah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Semua itu telah diuji pada sidang pra peradilan sebelumnya, ” katanya.Mantan Kapolrestabes Surakarya tersebut juga optimis gugatan pra peradilan kedua ini akan ditolak kembali oleh pengadilan.“Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, karena penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah,” kata Ade Safri.
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Katar 001 Kota Baru Bekasi Barat dan PMI Kolaborasi Lakukan Fogging Cegah DBD
Horeee !!! CFD Kota Bekasi Minggu 1 Juni Tidak Jadi Diliburkan, Tetap Diadakan, Siap-Siap !!!
Media Konvergensi: Sebuah Solusi untuk Perkembangan Media di Indonesia.
Pemkot Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan Ke 15 Yayasan Sosial
Memulai Tugas, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Didampingi Wawali Bobihoe Pimpin Apel Perdana
Lelang Proyek RSUD Pondok Gede 3,1 M Terus Gagal, Komisi IV DPRD Kota Bekasi Akan Panggil Dirut
Peringati HUT Ke 37, Yasarini Gelar Giat Sosial, Tanamkan Rasa Peduli Dan Semangat Berbagi
Komentar