“Mestinya, nasabah mendapat perlindungan kerahasiaan keuangan mereka yang tercatat di bank. Bukan malah, diperlihatkan pada aparat penegak hukum, dan kemudian memblokirnya. Di mana ini letak perlindungan bank terhadap nasabahnya,” kata Raja Pane.
Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai keamanan dan perlindungan rekening nasabah.
FWK Ingatkan Potensi Preseden Buruk
Sekretaris FWK, Dr. Budi Nugraha, menyampaikan pandangan senada.
Menurutnya, pembekuan rekening nasabah dalam konteks aktivitas penyampaian aspirasi perlu dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan prosedur hukum yang jelas.
“Ini preseden buruk. Nanti nasabah-nasabah yang bersuara vokal pada penyelenggaraan negara, bisa-bisa rekening mereka diblokir bank,” kata Budi.
Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar, mekanisme, serta prosedur yang digunakan dalam setiap tindakan terhadap rekening nasabah.
Wartawan Senior Minta Prosedur Diperjelas
Komentar