Seputar Publik / Berita

Pengajuan WPR Belum Berkejelasan, Koperasi KPA Sagoe Menggamat dan Masyarakat Kluet Tengah Tagih Kepastian dari Pemkab Aceh Selatan

Masyarakat Kluet Tengah menilai kepastian penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) penting untuk memberikan dasar hukum pengelolaan tambang rakyat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan penyerapan tenaga kerja.
Koperasi KPA Sagoe Menggamat bersama masyarakat Kluet Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian atas pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai penting bagi legalitas dan kesejahteraan masyarakat. Koperasi KPA Sagoe Menggamat bersama masyarakat Kluet Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian atas pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai penting bagi legalitas dan kesejahteraan masyarakat.

Seputarpublik.com || TAPAK TUAN – Masyarakat Kecamatan Kluet Tengah bersama Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera memberikan kepastian terkait pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan. Hingga kini, usulan tersebut disebut belum memperoleh keputusan resmi sehingga masyarakat mengaku belum memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Selatan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim Aceh Selatan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Selatan.

Ketua Koperasi Produsen KPA Sagoe Menggamat, Kamil Amal, mengatakan proses pengajuan WPR telah ditempuh sesuai mekanisme administrasi. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima keputusan resmi mengenai status wilayah yang diajukan.

Tulis Komentar

Komentar